Arsip Berita

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU

 

 

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU 

Pengadilan Agama Purwokerto Kelas 1A mengadakan sidang isbat terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyumas pada hari Jum’at (28/02/2020) di pendopo Kabupaten Banyumas di Purwokerto.

Pelaksanaan sidang isbat tahun ini diprakarsai oleh pemerintah kabupaten Banyumas bertepatan dengan hari jadinya yang ke-449 tahun. “Semula Pemerintah kabupaten Banyumas akan mengadakan nikah massal bagi masyarakat, akan tetapi setelah diadakan sosialisasi ke daerah-daerah oleh pemerintah, pemintanya sangat minim. Kemudian ditawarkan acara sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Purwokerto dan masyarakat sangat antusias untuk mengikuti progam tersebut karena masyarakat memang membutuhkan legalitas pernikahan mereka. Terlebih dengan isbat nikah, masyarakat akan memperoleh dokumen-dokumen seperti akta nikah, akta kelahiran anak dan lain-lain” jelas Dr. Siti Amanah, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Purwokerto pada rapat pendahuluan dan koordinasi di ruang rapat Wakil Bupati pada hari Kamis yang lalu (13/2/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag. Kesra) Fatikul Iksan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-wilayah Kabupaten banyumas dan biro ANTV perwakilan Purwokerto;

Lebih lanjut beliau (Amanah-red) menjelaskan bahwa aturan pengesahan nikah/isbat nikah, dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama akan tetapi  tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Pengesahan nikah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jis Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) Kompilasi Hukum Islam.

Sehubungan dengan adanya acara “BANYUMAS MANTU” ini, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. H. Tahrir bertindak cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Nomor W11-A23/579HM.01.1/II/2020 tertanggal  3 Pebruari 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Tahun 2020 dengan Ketua Tim Drs. Asnawi, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Amanah, S.H., M.H., dibantu oleh para Hakim yang akan menyidangkan.

Jauh sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah, Ketua Tim Drs. Asnawi, S.H., M.H., telah membuat tahapan-tahapan terkait pelaksanaan sidang isbat ini, karena menyangkut pula masalah prosedur administrasi peradilan yang harus tetap dijalani, seperti pendaftaran perkara, penunjukan Hakim, Panitera dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, kemudian pengumuman selama 14 hari, barangkali ada yang keberatan terhadap pasangan yang akan disidangkan nanti, tanggal pemanggilan, sampai pelaksanaan sidang isbat nikah.  Kepada para hakim yang akan menyidangkan perkara isbat nikah, Ketua Tim (Asnawi-red) juga wanti-wanti agar berhati-hati dalam menangani sidang isbat nikah agar terhindar dari adanya penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur.

 

Pada acara pembukaan sidang isbat nikah denga tema “BANYUMAS MANTU”  didahului dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an oleh Sdr. Arjunadi, qorri terbaik Jawa-Tengah 2019 dari Banyumas dengan terjemahan dibacakan oleh Lilik Syafya Nisa, kemudian penyerahan secara simbolik berkas perkara isbat nikah dari Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein kepada Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. H. Tahrir dan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra. Hj. Suhaemi, M.H.  Selanjutnya pelaksanaaan sidang isbat nikah massal yang dilakukan oleh 7 orang hakim tunggal, 6 hakim dari Pengadilan Agama Purwokerto dan 1 hakim dari Pengadilan Agama Banyumas dan  masing-masing hakim memeriksa kurang lebih 20 perkara.

 

Setelah para peserta isbat nikah mendapat surat penetapan nikah dari Pengadilan Agama Purwokerto, akta nikah dari KUA masing-masing dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, mereka diarak naik becak menuju RITA SUPER MALL dengan diiringi musik dan tariaan Minang dari warga Padang yang ada di Banyumas.

Di RITA SUPER MALL para peserta sidang isbat nikah akan  mendapatkan ucapan dan foto bersama dengan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein beserta istri dan unsur Forkopinda lainnya serta doorprize yang telah disediakan oleh panitia “BANYUMAS MANTU”.

Bupati Banyumas merasa bangga dan bahagia dapat membantu warganya untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan perkawinan. Hal ini sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia .

Lebih lanjut, Bupati berharap agar acara seperti ini terus dilestarikan setiap tahun, karena mengandung nilai-nilai luhur agama dan budaya lokal. “Kita dapat melihat bagaimana para pengantin ini diarak dengan prosesi seperti pengantin baru pada umumnya. Ada barisan Bawor, Begalan, pembawa layur, dan lain sebagainya. Ini dalam rangka upaya kita melestarikan budaya Banyumasan yang dikemas dalam acara keagamaan dalam hal ini sidang isbat nikah.”

 

 Tampak hadir pada acara tersebut seluruh unsur Forkopinda Kabupaten Banyumas, para tokoh masyarakat dan tidak kalah meriahnya adalah kehadiran para sanak saudara dari peserta sidang isbat nikah. Dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah tampak hadir Hakim Tinggi Drs. H. Syamsudin Achmad, M.H., yang hadir sejak pagi hari di Pendopo Kabupaten Banyumas mengikuti dan mengamati jalannya sidang isbat nikah.

Pada sidang isbat massal kali ini Pengadilan Agama Purwokerto telah mengesahkan 127 pasang suami istri dan Pengadilan Agama Banyumas  16 pasang suami istri yang selama ini tidak atau belum memiliki dokumen pernikahan meskipun pernikahan mereka telah berlangsung puluhan tahun. Dari pernikahan mereka yang tanpa dokumen berakibat anak-anak yang lahir pun tidak bisa mengurus dokumen seperti akta kelahiran, dan lain sebagianya. Dari 127 pasangan tersebut, dalam pelaksanaan sidang ada 2 (dua) pasang yang mencabut permohonannya dan 2 (dua) pasang yang tidak hadir di Pendopo Kabupaten. 

Peserta sidang isbat nikah tersebar merata di beberapa Kecamatan yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Purwokerto. Kecamatan Ajibarang merupakan daerah yang pesertanya paling banyak, disusul Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan  Kedungbanteng, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Rawalo, dan Kecamatan Lumbir. Rata-rata para peserta sidang isbat kali ini telah memiliki anak dan cucu, bahkan ada yang sudah punya 10 (sepuluh) orang anak, dan anak pertamanya telah berusia 50 tahun.

Ada yang unik dari pelaksanaan sidang isbat kali ini, yaitu terdapat peserta isbat tertua, yaitu atas nama (Waridi 85) dengan pasangan Tumiyem (60) yang berasal dari Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, sedang peserta termuda adalah atas nama Awan (17) dengan pasangan Nur (16).

Karena acara ini diinsiasi oleh Pemerinta Kabupaten Banyumas, maka seluruh aparat terkait juga dilibatkan. Mulai dari Kantor Kementrian Agama c.q. Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menerbitkan akta nikah setelah keluarnya penetapan tentang sahnya pernikahan peserta isbat nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga terlibat karena akan pula menerbitkan akta kelahiran bagi para pasangan yang telah punya anak tetapi belum memiliki akta kelahiran. Semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, BASNAS Kabupaten Banyumas, MUI Kabupaten BAnyumas dan AL-Irsyad Purwokerto. Bahkan para peserta isbat nikah mendapat kostum dan rias pengantin gratis oleh 105 perias pengantin se-Kabupaten Banyumas sebagai wujud partisipasi dalam hajat besar tersebut. (xamim).