PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

RAPAT TERBATAS ANTISIPASI PANDEMIK KORONA

RAPAT TERBATAS ANTISIPASI PANDEMIK KORONA

 

            Rabu tanggal 18 Maret 2020, Drs. H. Tahrir  selaku Ketua Pengadilan Agama Purwokerto mengundang rapat seluruh Hakim, para Panitera Muda, Jurusita, Sekretaris, dan Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Purwokerto di ruangan kerja beliau. Rapat dilakukan guna membahas upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid 19) di lingkungan kantor Pengadilan Agama Purwokerto;

            Dalam kata pengantarnya (Tahrir-red), beliau mengingatkan dan menekankan kepada seluruh peserta rapat tentang Surat Edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang  Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid 19) di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

            “Beberapa Pengadilan Agama telah mengambil tindakan sebagai upaya untuk mencegah/preventif penyebaran Covid 19 tersebut. Oleh karena itu kita juga punya kewajiban untuk mengambil kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi riil di sini” papar beliau.

            Dalam forum rapat terbatas tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut :

1.   Bahwa untuk sementara Pengadilan Agama Purwokerto menunda pelayanan pendaftaran perkara bagi para pencari keadilan terhitung mulai hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan hari Jum’at tanggal 3 April 2020;

2.      Bahwa pendaftaran perkara akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 6 April 2020;

3.      Bahwa penundaan pendaftaran ini berlaku untuk seluruh jenis perkara baik manual maupun e-court;

4.      Bahwa untuk pengambilan akta cerai tetap dilayani;

5.     Bahwa untuk penundaan sidang perkara yang sedang berjalan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang bersangkutan, disesuaikan dengan Surat Edaran di atas;

6.   Bahwa sehubungan dengan hal- hal tersebut di atas, maka kepada saudara Sekretaris dimohon untuk segera memberitahukan melalui pengumuman yang ditempel di sekitar gedung pengadilan Agama Purwokerto agar diketahui oleh para pencari keadilan;

7.      Bahwa segera disediakan fasilitas penunjang seperti masker, cairan hand sanitizer di setiap ruangan atau paling tidak disediakan tisu basah di setiap ruangan;

8.      Untuk sementara absensi pegawai dilakukan secara manual (tulis-red) saja, tidak perlu finger scan.

 

Demikian hasil rapat terbatas tersebut dan bapak Ketua kembali wanti-wanti bahwa langkah-langkah tersebut diatas dilakukan bukan berarti paranoid terhadap virus korona. Tetapi sebagai ikhtiar agar mampu bekerja dengan baik, aman, nyaman, disertai doa dan terakhir adalah tawakal dengan harapan segenap keluarga besar Pengadilan Agama Purwokerto tetap terjaga kesehatannya. Aamiin. (xamim)

Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok