Arsip Berita

RAPAT VIRTUAL TIM ZI PA PURWOKERTO DENGAN TIM PENDAMPING ZI PTA SEMARANG

 

Di tengah pandemi Covid-19, Tim Pembinaan dan Asistensi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Pengadilan Tinggi Agama Semarang (PTA Semarang) mengadaan pembinaan/asistensi terhadap Tim Pembangunan ZI Pengadilan Agama Purwokerto yang dilakukan secara daring/virtual.

Rabu 13 Mei 2020 bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1441 H pukul 13.00 WIB,. Drs. H. Nasikhin A. Manan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim membuka secara resmi  acara asistensi secara virtual dari salah satu ruang di PTA Semarang.

Dalam kata pembukaannya, Ketua Tim ZI PTA Semarang mengatakan bahwa kehadiran kami secara daring pada siang hari ini bukan untuk mengadakan penilaian, akan tetapi untuk pendampingan (asistensi) terhadap pelaksanaan pembangunan ZI di Pengadilan Agama Purwokerto, agar nanti pada saatnya Pengadilan Agama Purwokerto pantas untuk disusulkan dan mendapat predikat WBK/WBBM.

Ketua tim yang didampingi oleh  Drs. H. Hasanudin, S.H., M.H., Aulia Ardiyasyah Suhaeli, S.H., M.H., dan Drs. Kurnia Efendi Putra, S.H., selanjutnya mendengarkan paparan dari Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. H. Tahrir yang didampingi oleh Ketua Tim ZI Drs. Asnawi, S.H., M.H., dan para Koordinator area tentang kinerja Tim Pembangunan ZI Pengadilan Agama Purwokerto.

Tim Pembangunan ZI Pengadilan Agama Purwokerto yang berkumpul di ruang sidang utama yang diubah menjadi ruang Comand Centre selanjutnya memaparkan tugasnya msing-masing. Di awali oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto yang menginformasikan bahwa telah terjadi perubahan dan pergantian beberapa anggota Tim ZI Pengadilan Agama Purwokerto termasuk Ketua Tim ZI yang telah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa.

Sementara Ketua Tim ZI Drs. Asnawi, S.H., M.H., mengatakan bahwa kami hanya melanjutkan apa-apa yang telah dilakukan oleh tim ZI lama dan kami akan terus berusaha melengkapi dan menyempurnakan hasil kerja tim ZI sebelumnya.

Terhadap pemaparan para koordinator area, Tim Asistensi dari PTA Semarang secara bergantian memberikan arahan dan saran yang patut untuk diperhatikan oleh tim ZI Pengadilan Agama Purwokerto, di antaranya untuk Area I yang dikoordinir oleh Drs. H. Khamimudin, M.H., disarankan agar pada point angka 1.a dilengkapi riwayat (profil) TIM ZI.

Untuk Area II di bawah koordinator  Anwar Faozi, S.H., M.H., sekaligus Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, disarankan agar dilengkapi dengan dokumen dan kalau ada program unggulan baru harus disertakan pula kapan peta bisnis itu dicanangkan/diprogramkan, notulensi, monitoring dan surat-surat yang berkaitan dengan peta bisnis juga perlu dilampirkan.

Sedang Area III yanag dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Purwokerto H. Moch. Nur Agus Achmadi, S.H., mendapat masukan dati Tim ZI PTA Semarang berupa masih banyak eviden yang belum dimasukkan, seperti dokumen monev, mutase internal, pembangian tugas sebagi pembina upacara, dan lain sebagaianya.

Drs. H. Nasirudin, M.H., yang membidangi Area IV disarankan agar melengkapi pula dokumen pendukungnya. Di Area V, Drs. H. Parsid, M.H., agar melengkapi dokumen tentang ruang tamu terbuka sehingga terlihat transparansi siapa saja tamu yang datang dapat diketahui oleh orang banyak.

Area VI di bawah koordinasi Drs. Fuad Amin, M.Si, disarankan agar Pengadilan Agama Purwokerto membuat maklumat dan standar pelayanan dokumen yang punya Bank Syariáh Mandiri. “Segera perbaharui SOP dan Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menpan Nomor 15 tahun 2014” tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Demikian saran dan usulan yang disampaikan oleh Tim ZI PTA Semarang, dan atas masukan/usul saran tersebut Ketua Pengadilan Agama Purwokerto mengucapkan terima kasih dan akan segera  mengadakan perbaikan serta penyempurnaan terhadap dokumen yang telah ada.

Di akhir rapat sebelum ditutup  Drs. H. Nasikhin A. Manan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pembinaan dan Asistensi Pelasanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah PTA Semarang mengucapkan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas kinerja tim ZI Pengadilan Agama Purwokerto.

Pesan saya “Pedomani Surat Edaran Badilag dan Buku I tentang Administrasi Perencanaan, Pola Kelembagaan Peradilan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI. Insya Allah di sana sudah ada juklak dan juknisnya dan kami beri waktu 1 (satu) minggu kepada Ketua Pengadilan Agama Purwokerto dan Tim ZI-nya untuk melengkapi dan segera mengirim data-data yang telah disempurnakan agar kami dapat melihat hasil dari pendampingan ini ” demikian pesan  dan harapan beliau.

Rapat yang berlangsung hamper 3 jam tersebut berjalan lancer tanpa ada gangguan yang berarti. Rapat virtual ditutup tepat jam 14.45 WIB. (xamim).