PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

PENANDATANGANAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

 

Senin pagi (26/10/2020) bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Purwokerto telah ditandatangani perjanjian sewa menyewa properti antara Pengadilan Agama Purwokerto dengan PT. Bank BRI Syari’ah Purwokerto.

Drs. Muhdi Kholil, S.H., M.A., M.M., selaku Ketua Pengadilan Agama Purwokerto sebagai Pihak Pertama dan Fakhrurozi Bosman, selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Syariáh sebagai Pihak Kedua, bersepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa berupa pengadaan 1 (satu) unit properti berupa ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Purwokerto.

Dalam kata sambutannya sebelum penandatangan perjajian tersebut, Muhdi Kholil, selaku Ketua Pengadilan Agama Purwokerto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Bank BRI Syari’ah Purwokerto untuk dijadikan tempat/ruang ATM. Diharapkan dengan adanya mesin ATM ini masyarakat sekitar kantor Pengadilan Agama Purwokerto dapat semakin mudah dalam bertransaksi terlebih para pihak yang berperkara demikian juga para Pegawai Pengadilan Agama Purwokerto. “Ini satu-satunya di Jawa Tengah Pengadilan Agama ada mesin ATM-nya, dari 36 Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang, baru Pengadilan Agama Purwokerto yang melakukan perjanjian pengadaan mesin ATM” tutur Ketua dengan bangga.

Sementara, Fakhrurozi Bosman, selaku pimpinan cabang PT. Bank BRI Syari’ah Purwokerto, mengucapkan terima kasih juga kepada Ketua Pengadilan Agama Purwokerto yang telah berkenan mengijinkan halaman depan kantornya dipakai untuk ruang ATM. Semoga keberadaannya nanti dapat bermanfaat baik bagi mereka yang ada urusannya dengan kantor Pengadilan Agama Purwokerto maupun warga sekitarnya yang membutuhkan transaksi keuangan yang cepat dan aman.

Dalam perjanjian yang berlaku 2 (dua) tahun tersebut disepakati hal-hal yang tertuang dalam 12 pasal untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, ditandatangani oleh kedua pihak tersebut pada hari dan tanggal sebagaimana disebut pada bagian awal perjanjian dan telah bermeterai cukup.

           Hadir dalam acara penandatanganan tersebut H. M. Nur Agus Achmadi, S.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Purwokerto mendapingi Ketua Pengadilan Agama Purwokerto. Sementara  dari pihak PT. Bank BRI Syari’ah hadir beberapa staf sebagai perwakilan. (xamim)