SKM 2023

BNN-MA JAJAKI PELUANG KERJASAMA TERKAIT PEMBERANTASAN NARKOBA

 BNN - MA JAJAKI PELUANG KERJASAMA TERKAIT PEMBERANTASAN NARKOBA

 

Jakarta – Humas : Narkoba telah menjadi permasalahan bangsa yang kompleks dan memerlukan keterlibatan banyak pihak dalam pemberantasannya, termasuk dunia peradilan. Mahkamah Agung sendiri berkomitmen untuk menciptakan aparatur yang bersih dari jeratan narkoba, bahkan akan berusaha menjadi pelopor dalam program pemberantasan narkoba, termasuk melalui putusan-putusannya.

 

Demikian antara lain mengemuka dalam rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Selasa (22/01/2019). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) diwakili oleh Sekretaris Utama, Adhi Prawoto, Deputi Rehabilitasi, Yunis Farida Oktoris Triana, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Dunan Ismail Isja, Direktur Narkotika, Victor Joubert Lasut, Direktur Hukum, Ersyiwo Zaimaru, serta Kasi Konsultasi Hukum, Alvin Andrew Dias.

 

Sementara itu dari unsur Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, Kepala Biro Perencanaan, Joko Upoyo Pribadi, Kepala Bagian Perencanaan Program, Arifin Syamsurijal, beserta beberapa orang staf Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian.

 

Dalam pertemuan tersebut, Tim BNN memperkenalkan eksistensi dan kelembagaan organisasi Badan Narkotika Nasional serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi, termasuk yang berkaitan dengan pengadilan.

 

“Ada 34 BNNP yang tersebar di seluruh provinsi, baru ada 173 BNNK di kabupaten/kota, serta 5.200 orang personil se-Indonesia,” ungkap Adhi Prawoto.

 

Dengan struktur kelembagaan seperti itu, menurut Adhi Prawoto, BNN memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus narkotika. “Kita sudah siap membantu melakukan rehabilitasi dan memiliki laboratorium untuk narkotika,” lanjut Adhi Prawoto.

 

Terkait dengan dunia peradilan, BNN mengharapkan dukungan Mahkamah Agung untuk penyelamatan asset Negara pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta mendukung pelaksanaan sosialisasi tentang narkoba di kalangan penegak hukum di pengadilan.

 

Program P4GN Mahkamah Agung

 

 

 

Meski belum memiliki program terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Mahkamah Agung telah mulai melakukan kegiatan-kegiatan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.

 

Pada bulan Desember 2018, Mahkamah Agung telah melakukan kegiatan tes urine terhadap 300 orang karyawan Mahkamah Agung. Dan berdasarkan hasil tes urine tersebut tidak ditemukan karyawan yang terindikasi menggunakan narkoba.

 

Kegiatan serupa akan dilakukan terhadap aparatur pengadilan di daerah dan telah dialokasikan anggarannya di tahun 2019. Selain itu, Mahkamah Agung juga berencana menggandeng BNN untuk melakukan tes urine terhadap 1.585 orang calon hakim dan 1.052 orang CPNS.

 

Menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, pentingnya aparatur pengadilan terbebas dari narkoba didasarkan atas pentingnya memiliki aparatur pengadilan yang sehat jiwa dan raganya. “Seperti kata pepatah didalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat,” tegas Pudjoharsoyo.

 

Jiwa yang sehat, lanjut Pudjoharsoyo, memiliki kontribusi terhadap kualitas putusan yang dihasilkan oleh para hakim. “Kesehatan jiwa itu berpengaruh terhadap putusan yang dihasilkan,” ujar Pudjoharsoyo.

 

Selain itu, Mahkamah Agung juga akan menggandeng BNN melakukan sosialisasi dengan menyisipkan materi-materi terkait narkoba dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat). “Terkait hal ini, kedepan perlu kerjasama dengan BNN,” ujar Pudjoharsoyo.

 

Dengan kerjasama tersebut nantinya, Pudjoharsoyo berharap para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya mendapatkan gambaran yang memadai tentang bahaya narkoba. “Dengan begitu, kita berharap aparat kita tidak terkecoh oleh permainan sindikat narkoba,” pungkas Pudjoharsoyo.