PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

SKM 2023

Pesan Kata Bijak

Ketika Kenaikan Pangkat Dianggap Sebagai “Ancaman”

 Oleh : Drs. H. Ahmad Rasidi, SH. MH.

 (Hakim Pengadilan Agama Pacitan)

 

  Tulisan singkat ini dibuat sama sekali tidak bermaksud menggurui dan sifatnya tidak pula tendensius, kalau ada yang menafsirkan lain, sebesar-besarnya saya mohon maaf. Karena hanya memberikan secercah renungan yang mungkin patut dicermati.

 Pada saat Abu Bakar As-Siddiq terpilih secara aklamasi sebagai khalifah Khulafaur Rasyidin pada tahun 632 M pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Kata-kata yang pertama terucap dari lisannya Abu Bakar adalah “ Innalillahi Wainna ilaihi roji’un”, suatu ungkapan yang biasanya digunakan ketika seseorang mendapat musibah khususnya musibah kematian.

 Hal itu menggambarkan betapa Abu Bakar merasa sangat khawatir dan sangat terbebani mengemban gelar khalifah dan memikul beban berat sebagai pemimpin umat yang baru saja kehilangan seorang tokoh dan panutan yang bernama Muhammad SAW.ketika itu.

 Betapa beratnya pemimpin itu sehingga dipandang sebagai musibah layaknya setingkat dengan musibah kematian bagi Abu Bakar Siddiq rodiAllohu anh.

 Berbeda halnya jika jabatan itu dipandang sebagai anugerah atau rezeki yang amat besar, atau mungkin kenikmatan kekuasaan yang ditakuti berakhirnya, tempat dimana ia bisa “ meninggikan” bahunya, perkataan yang selalu dipandang benar, disaat tandatangannya sangat ampuh atau berbagai sarana prasarana yang melekat. Tentu ketika mendapatkannya dipastikan tidak akan mengucapkan Innalillahi wainna ilaihi roji’un” seperti dicontohkan Abu Bakar itu.

 Dalam kondisi normal kenaikan pangkat/golongan adalah sebuah hak bagi setiap ASN dan didambakan bahkan dibanggakan karena disamping sebagai sarana mendapatkan jabatan tertentu juga dipastikan bertambah penghasilan yang diterimanya setiap bulan dan itu sah dan haq.

 Kehadiran peraturan yang mengharuskan pimpinan sebagai contoh di Pengadilan kelas II atau I.B harus terhenti ketika pangkat atau golongannya sampai pada batas tertentu maka kenaikan pangkat/golongan selanjutnya dipandang sebuah “ancaman”. Karena akan kehilangan jabatan pula. ditambah lagi akan mutasi ke Pengadilan lain menyesuaikan pangkat dan golongannya itu, bayangan akan berpisah dengan istri, anak-anak, orangtua, dan sanak saudara atau mungkin kampung halaman yang dicintai demi loyalitas dan panggilan tugas.

 Mendapatkan jabatan sebagai pimpinan atau harus terhenti seiring dengan kenaikan golongannya semuanya sudah diatur, karenanya kita patut bersyukur mendapatkan nikmat disaat orang lain tidak mendapatkannya, perhatikan firman Allah SWT: dalam al-qur’an surat. Ali Imron ayat 26:

 

 

Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

 

 Tentu tidak semua, kalaupun ada hanya segelintir jumlahnya, karena kenaikan pangkat/golongan dipandang masih sangat menguntungkan dibandingkan jabatan. Dalam kondisi seperti ini saya yakin Allah SWT. Selalu turut campur dalam urusan kehidupan manusia dan yang pasti Allah melakukan yang terbaik bagi diri kita meskipun terkadang manusia menganggapnya buruk, semoga bermanfaat.