158 PERINGATAN HARI IBU

PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

SKM 2023

IMPLEMENTASI DARI SISTEM KAMAR

HATTA ALI: RAPAT PLENO KAMAR, IMPLEMENTASI DARI SISTEM KAMAR

 

Bandung—Humas: Rapat Pleno Kamar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun merupakan bagian dari implementasi Sistem Kamar yang telah diterapkan Mahkamah Agung secara efektif sejak tahun 2014. Disamping dimaksudkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme hakim agung serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., saat membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Minggu (3/11/2019). Acara yang digelar di Hotel Intercontinental, Bandung tersebut dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, pejabat eselon I dan II di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta hakim yustisial yang keseluruhannya berjumlah 202 orang peserta.

Menjaga Kesatuan Penerapan Hukum dan Konsistensi Putusan

 

Menurut Hatta Ali, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan merupakan elemen penting dalam penegakan hukum. Ia bahkan menjadi pangkal tolak untuk mengukur kualitas penegakan hukum dan jaminan terhadap kepastian hukum. “Prasyarat penegakan hukum dan keadilan yang baik adalah adanya kesatuan hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara umum,” ungkap Hatta Ali menjelaskan.

Pada sisi yang lain, lanjutnya, kesatuan penerapan hukum dan konsitensi putusan itu dapat mendorong kredibilitas lembaga penegak hukum. “Salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan-putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan,” imbuh guru besar Universitas Airlangga Surabaya itu.

Maka sebaliknya, apabila pengadilan, termasuk Mahkamah Agung tidak memiliki konsistensi dalam putusan-putusannya, selain dapat berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga, akan menambah arus deras perkara masuk ke pengadilan atau upaya hukum atas putusan pengadilan.

Para pencari keadilan akan merasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan preferensi dan ekspektasinya sehingga terus berupaya dan mencoba semua upaya hukum yang tersedia. “pada pada gilirannya (hal ini) akan menambah jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung,” tegas Ketua Mahkamah Agung yang akan segera memasuki masa purnabhakti tersebut.

Atas dasar argumentasi-asrgumentasi tersebut, Ketua MA yang mengawali karir hakimnya di PN Sabang itu tidak sependapat dengan anggapan yang menilai dorongan untuk mendukung kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan tersebut bertentangan dan berpotensi mereduksi kemandirian hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan tidaklah dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum.

“Kemandirian hakim harus diimbangi dengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan tanggung jawab ini salah satunya terimplementasikan dari kepastian hukum yang diberikan melalui putusan-putusan Hakim,” tegas Hatta Ali.

Meningkatkan Profesionalisme Hakim Agung

 

Relevansi antara sistem kamar dengan peningkatan profesionalisme Hakim Agung didukung oleh berbagai argumentasi yang dimulai dari salah satu maksud dari sistem kamar, yakni menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas.

Menurut Hatta Ali, putusan yang berkualitas mengandaikan  para hakim untuk dapat menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan rasa keadilan. Untuk mencapainya, lanjut Hatta Ali, kompetensi hakim berdasarkan latar belakang keilmuan dan pengalaman sangat diharapkan.

“Latar belakang keilmuan dan pengalaman (hakim) diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang benar dan adil (akuntabel),” ungkapnya menjelaskan.

Karena itu pengelompokan Hakim Agung ke dalam Kamar berdasarkan latar belakang keahlian dan pengalaman ini juga akan mendorong para Hakim Agung untuk fokus pada substansi hukum sesuai keahliannya sehingga akan mendukung pelaksanaan fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga kesatuan hukum.

Dengan konsepsi seperti ini, Hatta Ali menyatakan bahwa Hakim Agung tidak lagi menjadi profesi yang membutuhkan pengetahuan generalis, melainkan keahlian spesialis. Bukan hanya itu, profesionalisme tidak hanya menyangkut keilmuan, tetapi juga kecerdasan secara emosional dan spiritual.

Mempercepat Proses Penyelesaian Perkara

 

Dua tujuan sistem kamar sebelumnya, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan serta profesionalisme Hakim Agung, sejatinya bermuara pada percepatan penyelesaian perkara.

Hingga 31 Oktober 2019, kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung terbilang cukup stabil meskipun jumlah perkara yang masuk meningkat sebesar 22,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018. Tahun ini, jumlah perkara yang diterima mencapai 19.291 perkara.

Dari jumlah tersebut, hingga 31 Oktober 2019 telah diputus sebanyak 16.795 perkara, sehingga masih tersisa sebanyak 2.496 perkara. Jumlah ini hanya terpaut 52 perkara dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama menyisakan 2.444 perkara. Artinya, kenaikan jumlah perkara yang ditangani berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perkara yang diputus.

Menurut Hatta Ali, percepatan penyelesaian perkara ini relevan dengan harapan masyarakat yang menginginkan agar perkara dapat diselesaikan secara efektif. “Berlarut-larutnya penangan perkara bertentangan dengan adagium justice delayed is justice denied karena keterlambatan memberikan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri,” tegas Hatta Ali.

Dengan pencapaian saat ini, Hatta Ali optimis penyelesaian perkara di akhir tahun 2019 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. “Dengan melihat perkembangan erkara berjalan saat ini saya optimis bahwa jumlah tunggakan perkara pada akhir tahun 2019 bisa berkurang dari jumlah pada tahun 2018,” pungkas Hatta Ali.

Ditindaklanjuti dengan SEMA

 

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung kali ini adalah rapat pleno ke-8 yang digelar sejak tahun 2012 yang lalu. Selain membahas permasalahan-permasalahan hukum yang kemudian dituangkan menjadi kaidah-kaidah hukum, baik berkaitan dengan hukum materiil dan hukum acara (hukum formiil), rapat pleno juga membahas kebijakan-kebijakan strategis di bidang kesekretariatan yang akan dijadikan sebagai prioritas kegiatan pada tahun berikutnya.

Rencana penerapan peradilan elektronik serta peningkatan mutu lembaga peradilan dengan berbagai instrumennya turut menjadi pembahasan, seperti akreditasi, reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Daya dukung anggaran dan sumber daya manusia tak luput menjadi perhatian.

Hasil-hasil rapat pleno kamar ini selanjutnya akan dibahas secara intensif dalam kegiatan rapat pimpinan (Rapim) sebelum akhirnya dikemas dalam produk hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hingga saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan 7 (tujuh) surat edaran berkaitan dengan hasil pleno kamar.

Bagi Hatta Ali, rapat pleno kamar kali ini meninggalkan kesan yang mendalam secara pribadi, karena menjadi rapat pleno terakhir dalam kepemimpinannya. Ia berharap keputusan-keputusan rapat pleno kamar menghasilkan rumusan-rumusan yang akan menjadi legacy bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya. Semoga. (Humas/Mohammad Noor)