SKM 2023
REKOR PENYELESAIAN PERKARA TAHUN 2019 MARI
SEPANJANG MA RI BERDIRI, TAHUN 2019 ADALAH REKOR PENCAPAIAN PENYELESAIAN PERKARA
Jakarta - Humas MA: Di penghujung tahun 2019, Mahkamah Agung menyelenggarakan acara Refleksi Akhir Tahun Pada Jum'at pagi, 27 Desember 2019, acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. Kegiatan Refleksi merupakan rutinitas Mahkamah Agung pada setiap akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas MA terhadap masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh 100 lebih jurnalis baik dari media cetak dan elektronik.
Jurnalis menurut Hatta Ali adalah mitra strategis yang menjembatani Mahkamah Agung dengan masyarakat, penyampai informasi tentang program dan kinerja Mahkamah Agung kepada masyarakat, sekaligus juga penyampai ide, gagasan, dan pendapat dari masyarakat kepada Mahkamah Agung. Dalam fungsinya inilah, jurnalistik juga berperan sebagai alat kontrol sosial bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. “Untuk itulah saya mengundang kawan-kawan hadir pada hari ini, terima kasih kawan-kawan Jurnalis,” ucap Hatta.
Dalam penyampaiannya, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif. Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara. Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91% dari tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara, jumlah perkara diputus meningkat 13,51%, sehingga kerja keras Mahkamah Agung tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi hanya 255 perkara. “Jumlah sisa perkara ini, memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh Mahkamah Agung,” terang Hatta Ali yang didampingi oleh para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung. “Data ini masih dinamis karena hingga hari terakhir 2019, Mahkamah Agung masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara,” kata Hatta Ali yang menegaskan bahwa jumlah itu masih bisa meningkat lagi.
Dari sisi waktu penyelesaian perkara, 96,20% perkara di Mahkamah Agung dapat diputus dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014. Capaian tersebut diikuti pula dengan kinerja minutasi/penyelesaian perkara. Sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Dari sisi transparansi peradilan, Direktori Putusan telah mengunggah 4.326.850 putusan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja para hakim agung, panitera pengganti Mahkamah Agung, dan semua unit penunjang lainnya. “Saudara sekalian telah turut mencatatkan sejarah di Mahkamah Agung,” tegasnya.