SKM 2023

ISBAT NIKAH DI DKI JAKARTA OLEH DITJEN BADILAG AWAL 2020

Ditjen Badilag & Pemprov DKI Jakarta adakan Itsbat Nikah Terpadu di Malam Pergantian Tahun 2020

 

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama mengadakan nikah dan isbat massal di malam pergantian tahun baru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, selasa, 31 Desember 2019.

Acara ini dihadiri oleh Dirjen Badilag, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H., Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, PhD., Uztadz. Adi Hidayat, Wakil Ketua PTA Jakarta, Dr. Jazimah Muqoddas dan seluruh Ketua PA se-Jakarta dan sekitar 633 pasangan yang mengikuti kegiatan ini.

Menurut gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kegiatan ini sudah memasuki tahun ketiga dan akan menjadi agenda rutin di setiap malam pergantian tahun. “Adalah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi status hukum masyarakat yang ingin menjalankan kewajibannya untuk membangun sebuah keluarga” demikian ungkapnya dalam sambutan.

 

Sejalan dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Badilag, Aco Nur menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Pemprov DKI dan Ditjen Badilag MARI mempunyai perhatian yang sama terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat rentan, dokumen perkawinan merupakan dokumen kunci untuk bisa mengakses kebutuhan dasar yang disediakan pemerintah seperti layanan kesehatan dan pendidikan, sehingga kegiatan ini perlu untuk terus diadakan kedepannya” demikian ungkapnya.

Mahkamah Agung mempunyai Komitemen kuat terhadap persoalan ini, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2015 tentang Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran, sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Diharapkan penerima manfaat Pelayanan Terpadu ini adalah anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan; anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik secara ekonomi dan geografis, anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas dan anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku. (ahb)