SKM 2023

sidak oleh sekretaris Mahkamah Agung RI di wilayah Jogjakarta

SIDAK TUNJUKKAN KESIAPAN PENERAPAN E-COURT DENGAN E-LITIGASI BERVARIASI

 

Yogyakarta—Humas: Salah satu yang menjadi sorotan Sekretaris Mahkamah Agung saat melakukan sidak di sejumlah pengadilan di Yogyakarta adalah kesiapan memasuki tahun 2020 yang akan ditandai dengan dimulainya sistem peradilan elektronik secara menyeluruh di pengadilan Indonesia. “Ini merupakan amanat langsung YM Ketua Mahkamah Agung sebelum berangkat melakukan sidak,” ujar A. S. Pudjoharsoyo saat berada di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jum’at (20/12/2019).

Di salah satu pengadilan yang dikunjunginya, Pudjoharsoyo mendapati belum ada tanda-tanda pengadilan tersebut akan menerapkan e-court. “Mana pojok e-courtnya?” tanya Pudjoharsoyo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut. “Rencananya disini,” timpal Ketua Pengadilan tersebut menunjuk salah satu loket pelayanan.

Tidak hanya soal ketersediaan pojok e-court, beberapa sarana yang sedianya akan dipergunakan untuk pelayanan e-court berada di tempat yang tidak semestinya. “Kenapa mesin fotokopi di tempatkan di dekat tempat duduk satpam?” ujar salah seorang rombongan dari Mahkamah Agung mempertanyakan.

Di samping itu, sosialisasi untuk implementasi sistem peradilan elektronik juga masing terbatas, baik dari segi waktu dan mereka yang menjadi sasaran sosialisasi. “Padahal sosialisasi, bahkam bimbingan teknis menjadi kunci utama aparatur pengadilan memahami tata cara melaksanakan sistem peradilan elektronik,” ungkap anggota rombongan yang lain.

Suasana berbeda didapati di pengadilan yang lain. Selain aparaturnya sudah cukup memahami bagaimana menghadapi pencari keadilan yang ingin beracara secara elektronik, pengadilan tersebut telah memiliki pojok e-court dan petugas administrator yang akan berhadapan langsung dan membimbing pencari keadilan dalam memanfaatkan fasilitas baru tersebut.

Kendati demikian, masih terdapat kendala berkaitan dengan kecepatan internet. “Padahal bandwidth-nya sudah diperbesar menjadi 40 mbps,” ujar Sekretaris di pengadilan tersebut.

“Tolong diteliti berbagai kemungkinan yang menyebabkan kelambanan ini,” ujar Pudjoharsoyo memerintahkan. Selama ini proses singkronisasi data SIPP dan unggah beberapa dokumen mengalami kendala akibat kelambatan jaringan tersebut.

Meski demikian, ada pula pengadilan yang dikatakan relatif siap. Selain telah memiliki tenaga administrator yang akan membantu pencari keadilan, khususnya pengguna lain dalam memanfaatkan layanan e-court. Selain itu, pengadilan ini juga telah menyediakan pojok e-court yang secara khusus akan melayani kebutuhan-kebutuhan penggunaan layanan e-court bagi masyarakat pencari keadilan.

Di luar fasilitas itu, pengadilan ini juga mempersiapkan sebuah ruangan multifungsi yang dapat dipergunakan sebagai ruang kerja bagi para advokat yang akan mengerjakan dokumen-dokumen terkait e-court. “Daripada harus bolak-balik ke kantor, kami mempersiapkan ruang publik ini untuk mereka,” papar ketua di pengadilan tersebut.

Menyikapi perbedaan kesiapan tersebut, Pudjoharsoyo meminta kepada pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama yang membawahi pengadilan-pengadilan tingkat pertama untuk menindak lanjuti hasil-hasil bimbingan teknis yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung sebelumnya. “Selain itu, kita mengharapkan agar pengadilan tingkat banding lebih proaktif melakukan pembinaan terkait persiapan ini,” pinta Pudjoharsoyo.

Telah Menerima Perkara E-Court tanpa E-Litigasi

Kendati memiliki kesiapan yang berbeda-beda, pengadilan-pengadilan tingkat pertama di Jogjakarta telah menerima perkara e-court dengan jumlah yang hampir sama. Dalam konteks ini, advokat selaku pengguna terdaftar telah mengajukan gugatan secara elektronik dan melakukan pembayaran panjar perkara juga secara elektronik. Bahkan, sebagian juga telah dilakukan pemanggilan secara elektronik.

Berdasarkan penelusuran tim Mahkamah Agung selama melakukan sidak, diketakui bahwa jumlah perkara e-court yang diterima oleh tiga pengadilan tingkat pertama, masing-masing PN Sleman, PA Sleman dan PN Yogyakarta adalah sebanyak 166 perkara. PN Sleman telah menerima 60 perkara gugatan dan 7 perkara permohonan. Sementara PA Sleman telah menerima 48 perkara dan PN Yogyakarta telah menerima 47 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan.