PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Syarat-syarat Dan Mekanisme

Syarat-syarat Dan Mekanisme

PELAYANAN POSBAKUM

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advice hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada POSBAKUM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Nama Lembaga Hukum yang bekerjasama dengan Posbakum Pengadilan Agama Purwokerto adalah Lembaga Bantuan Hukum Sarjono Harjo Saputro

A. Dasar Layanan Pos Bantuan Hukum PA Purwokerto Tahun 2024 :

     > Memorandum of Understanding (MoU) Klik Disini!

     > Surat Perjanjian Klik Disini!

     > Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 Klik Disini!

  B. Syarat-syarat dan Mekanisme

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayaha Setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin (RASKIN), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan POSBAKUM PENGADILAN AGAMA, dan disetujui oleh Petugas POSBAKUM PENGADILAN AGAMA, apabila Pemohon layanan POSBAKUM PENGADILAN AGAMA apabila tidak memiliki dokumen di atas.

C. Jenis Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama

  • Pemberi Informasi, Konsultasi dan Advice Hukum;
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantukan hukum cuma-cuma

D. Pemberi Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama

  • Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Agama adalah advokat dan sarjana hukum;
  • Pemberian layanan oleh petugas seperti dimaksud pada point di atas harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan;
  • Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Agama dengan lembaga berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi;
  • Kerjasama dimaksud dapat dilakukan Pengadilan Agama dengan lebih dari satu lembaga;
  • Pengadilan Agama yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat lembaga sebagaimana dimaksud, sementara dapat bekerja sama secara perorangan dengan advokat;
  • Advokat dapat menunjuk tim yang terdiri dari sarjana hukum yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan;
  • Dalam hal Pengadilan Agama tidak dapat melakukan kerjasama dengan advokat, Pengadilan Agama sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan sarjana hukum;
  • Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran;
  • Dalam hal kerjasama dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama terpaksa dilakukan sementara dengan perorangan sambil menunggu adanya lembaga yang memenuhi syarat maka kerjasama tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu anggaran saja

E. Penerima Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama

  • Yang berhak menerima jasa jasa Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan serta anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon.

F. Dasar Hukum Aturan Tentang POS Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Dasar Hukum Peraturan tentang POSBAKUM yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

PERMA No 1 Tahun 2014 Klik Disini!