PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Biaya Proses Berperkara

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

NOMOR : 9/KPA.W11-A22/SK.HK2.6/I/2024

TENTANG

KETENTUAN BESARAN PANJAR BIAYA PERKARA WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

 

 

Selengkapnya Klik Disini!
Catatan :
1. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila kurang ditambah.
2. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak berperkara.
3. PNBP dasar hukumnya PP No. 53 Tahun 2008.
4. Dalam waktu 180 Hari sisa panjar tidak diambil, maka akan disetorkan ke Kas Negara.
5. Bagi para pihak yang berada di luar yurisdiksi Pengadilan Agama  Purwokerto biaya panggilan dan
    pemberitahuan akan disesuian dengan Pengadilan Agama yang bersangkutan.
6. Daerah yang sulit ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto