Published: Friday, 13 June 2025 13:16 | Written by Super User | Print | Hits: 74
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; Mudah dipahami; dan Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat Pengumuman disebarluaskan melalui :
1. Papan Pengumuman 2. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-purwokerto.go.id/ 3. Media sosial Pengadilan Agama Purwokerto yaitu :