PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

SKM 2023

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

 

Bogor – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Pelatihan Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan 3 pada Senin 31 Januari 2022 bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mega Mendung Bogor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang pada hari ini tanggal 31 Januari 2022 akan menjadi hari terakhir beliau menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil untuk memasuki masa purna bakti.

 

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan. Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dirinya mengatakan Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas yang sangat berat, yaitu memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial terhadap proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Mengingat pentingnya peran dan tugas yang dijalankan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, maka faktor sumber daya manusia menjadi aspek yang sangat penting dan menentukan. Untuk itu, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai diusulkan adanya jabatan fungsional baru pada Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nama Pranata Peradilan.

 

Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, ujarnya.

Guru besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang meliputi 5 (lima) kelompok proses, yaitu penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung lainnya di luar fungsi mengadili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengakhiri sambutannya, Prof. Syarifuddin berpesan kepada seluruh peserta yang hadir pada pelatihan ini unutk meresapi bersama, bahwa “Cara bersyukur yang terbaik atas sebuah jabatan adalah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan tanpa tanggung jawab akan menjadi racun bagi yang menyandangnya dan akan menjadi malapetaka bagi lingkungannya.”

Turut hadir dalam pembukaan diklat pranata peradilan, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn)