Syarat-syarat Berperkara Prodeo
Syarat-syarat Berperkara Prodeo
PROSEDUR DAN TATA CARA PELAYANAN BERPERKARA PRODEO
DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
(Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014)
· Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
· Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
· Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Perceraian
Itsbat Nikah
Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
Gugat Waris
Gugat Hibah
Perwalian Anak
Gugatan Harta Bersama
· Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
· Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
· Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
· Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
Surat pengantar dari RT /RW
Kartu Keluarga/KK
Kartu Tanda Penduduk/ KTP