Biaya Permohonan Informasi
Biaya Permohonan Informasi Pada Pengadilan Agama Purwokerto
Meliputi
Biaya Fotocopy Rp. 300,- perlembar
1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas. |
4. | Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju. |
5. | Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi. |
Dasar Hukum : PP NOMOR 53 TAHUN 2008