PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Biaya Permohonan Informasi

Biaya Permohonan Informasi Pada Pengadilan Agama Purwokerto

Meliputi

Biaya Fotocopy Rp. 300,- perlembar

1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
4. Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
5. Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.


Dasa
r Hukum : PP NOMOR 53 TAHUN 2008