Arsip Berita

PEMBINAAN AWAL TAHUN 2021 DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

Jumat pagi tanggal 8 Januari 2021, segenap pegawai Pengadilan Agama Purwokerto berkumpul di ruangĀ  Sidang Utama. Kegiatan ini dilakukan terkait adanya pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan/tatap muka). Seluruh pegawai tampak hadir baik dari unsur Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kasubag, para Panitera Pengganti, para Jurusita Pengganti dan staf.

Selanjutnya pembinaan oleh beliau Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. via Chanel Badilag di Youtube. Seluruh pegawai tampak menyimak dengan seksama terkait pemaparan mulai dari laporan kegiatan selama tahun 2020, program serta kegiatan tahun 2021 serta terobosan-terobosan yang dilakukan. Beliau (Aco-red) memaparkan terkait situasi peradilan agama pada masa pendemi saat ini (Covid-19-red). Segenap pegawai diminta untuk tetap aktif dan produktif melaksanakan tugas sebagai aparat peradilan dengan baik dan benar dalam mamberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Penggunaan sarana teknologi informasi dalam masa pandemi sangat membantu aparat peradilan dalam melaksanaan tugas sehari-hari. Namun demikian, protokol kesehatan yang ketat tetap harus diterapkan secara disiplin. Harapnya adalah agar proses peradilan bagi masyarakat pencari keadilan dapat berjalan dengan lancar serta dengan tetap memperhatikan kaidah dan aturan hukum yang berlaku.

Setelah menyaksikan acara pembinaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai dari unsur hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional sampai dengan staf. Pakta Integritas merupakan wujud komitmen seluruh pegawai Pengadilan Agama Purwokerto untuk menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan pengadilan dengan melaksanakan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pegawai yang bersangkutan harus siap menerima sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh pegawai Pengadilan Agama Purwokerto menyatakan siap melaksanakan peraturan dan kode etik sesuai jabatan masing-masing tanpa kecuali.(moreonetwo)