Purwokerto, 09 Agustus 2023. Bertempat di ruang mediasi, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Kelas 1A Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 1341/Pdt.G/2023/PA.Pwt pada tanggal 09 Agustus 2023.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.
Pada pelaksanaan mediasi ini Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H yang bertindak sebagai Hakim Mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, hingga akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukum. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Purwokerto untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Purwokerto Kelas 1A. (yip)