PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA BERUJUNG DAMAI DI RUANG MEDIASI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
Purwokerto, 15 Januari 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Purwokerto, Hakim Mediator yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama/Harta Gono Gini dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2024/PA.Pwt.
Sebelumnya mantan suami-isteri ini resmi bercerai di Pengadilan Agama Purwokerto pada Juli 2022. Kemudian setelah terbit Akta Cerai untuk perkara tersebut, salah satu pihak kembali ajukan gugatan untuk perkara Harta Bersama atau lazim disebut harta gono-gini di Pengadilan Agama Purwokerto.
Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan akta perdamaian, untuk kemudian dicabut. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelincahan hakim Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian kesepakatan perdamaian pun dibuat bersama oleh kedua belah pihak dengan dibantu dirumuskan oleh hakim Mediator. (yip)