Arsip Berita

Sosialisasi Layanan Legalisasi dan Apostille "Legalisasi dan Apostille melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Online PASTI Mudah dan Cepat"

Sosialisasi Layanan Legalisasi dan Apostille "Legalisasi dan Apostille melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Online PASTI Mudah dan Cepat" 

Purwokerto, 14 Agustus 2024. Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan layanan Apostille terhadap dokumen publik yang diterbitkan di wilayah negara Republik Indonesia dan akan dipergunakan di luar negeri meliputi akta, ijazah, putusan dsb. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi dengan mengangkat tema "Legalisasi dan Apostille melalui AHU Online Pasti Mudah dan Cepat".

 

Sosialisasi Layanan Legalisasi dan Apostille ini bertempat di Aston Purwokerto Hotel & Convention Center diikuti oleh Helmi Ashari, S.H selaku Panitera, Arif Rachmanto, S.T., S.H selaku Panmud Hukum dan Doni Dwi Hermawan, S.Kom. selaku petugas Admin IT Pengadilan Agama Purwokerto 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dalam sambutannya Tejo Harwanto menyampaikan harapannya agar legalisasi dan Apostille dapat diimplementasikan secara maksimal oleh publik. "Dengan adanya sosialisasi ini saya harap proses legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille ini dapat dilaksanakan secara efektif dan maksimal oleh masyarakat" ujarnya.  

 

Sosialisasi ini terdapat beberapa materi pemaparan yang pertama disampaikan oleh Direktorat  Perdata tentang Regulasi Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Materi kedua oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional tentang Penerapan Layanan Apostille untuk menyederhanakan Rantai Birokrasi dan yang terakhir materi Tata Cara Penggunaan Layanan Legalisasi dan Apostille pada AHU Online oleh Direktorat Teknologi Informasi. 

 

Layanan Apostille ini sebagai bentuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik antar negara agar lebih mudah dan cepat termasuk dengan Pengadilan Agama apabila terdapat masyarakat hendak membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan diluar negeri dapat dilakukan dengan layanan legalisasi Apostille.

 

Kontributor : Inez Annisa Firda 

Editor : Ardi Kristanto 

PA Purwokerto PROLANTAS (Progresif, Melayani, Menuntaskan)