Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Video yang berisi tentang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Purwokerto
Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyelesaian Gugatan Sederhara

Kini penyelesaian Sengketa Tertentu di Pengadilan Jadi Lebih Sederhara (Cepat, Sederhara, Biaya Ringan)
Penyelesaian Gugatan Sederhara

Video Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana

Video yang berisi tentang Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana
Video Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana

e Court Mahkamah Agung

Aplikasi e-court sebagai perangkat yang disediakan untuk masyarakat. Adapun yang bisa dilakukan adalah pendaftaran perkara secara elektronik, yang sementara hanya bisa dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi MA
e Court Mahkamah Agung

ZONA INTEGRITAS

dengan Moto " PROLANTAS " Progresif Melayani Menuntaskan, Pengadilan Agama Purwokerto bertekad mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan Wilayah birokrasi bersih melayani kepada seluruh masyarakat pencari keadilan,
ZONA INTEGRITAS
PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

 

                

 

 

 

 

 

 

ZONA INTEGRITAS

         
           

Pengumuman

​-
Pengumuman Lainnya

Berita & Kegiatan

​-
Berita Lainnya 

Prosedur Pengajuan Cerai Gugat

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

1.

a.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

 

b.

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

 

c.

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

 

 

 

2.

a.

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

 

b.

Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

 

c.

Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

 

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Purwokerto (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

 

 

 

3.

 

Permohonan tersebut memuat :

 

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

 

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

 

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

 

 

 

4.

 

Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

 

 

 

5.

 

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

 

 

 

6.

 

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

 

A. DASAR HUKUM

1.

 

HIR, Pasal 118, Pasal 121 ayat (4) Pasal182, Pasal 237 Pasal 121,124, dan 125, R.Bg Pasal 142, 273 dan 145;

2.

 

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3.

 

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI;

4.

 

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertadilan Agama;

5.

 

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 11989 tentang Peradilan Agama;

6.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara;

7.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama;

8.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 13/Tahun/2010 tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure);

9.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan;

10.

 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;

11.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan.

12.

 

PERMA No. 1 Tahun 2009 tentang Mediasi;


Prosedur Pengajuan Cerai Talak

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

1.

a.

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);

 

b.

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

 

c.

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

 

 

 

2.

 

Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

 

b.

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

 

c.

Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);

 

d.

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Purwokerto (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)

 

 

 

3.

 

Permohonan tersebut memuat :

 

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

 

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

 

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

 

 

 

4.

 

Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)

 

 

 

5.

 

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg)

 

A. DASAR HUKUM

1.

 

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2.

 

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI;

3.

 

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertadilan Agama;

4.

 

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 11989 tentang Peradilan Agama;

5.

 

Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

6.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara;

7.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama;

8.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 13/Tahun/2010 tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure);

9.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan;

10.

 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;

11.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan.

12.

 

PERMA NO.1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan Agama

 Prosedur Pengajuan Gugatan Lain

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

1.

 

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

2.

 

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;

 

b.

Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

 

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).

 

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

3.

 

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

4.

 

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

 

catatan :

1.Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh Camat.

2.Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.

3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)

5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).

6. Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

7. Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

8. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

9. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

10.Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

11.Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)

12.Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

13.Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai

Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

 

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding:

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;

2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat  Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;

3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;

4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;

5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;

6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. 

 

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi :

1.    Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.

2.    Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3.    Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

4.    Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

5.    Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.    Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7.    Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. 

 

 

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK) :

1.    Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK

2.    Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi

3.    Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

4.    Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

5.    Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.    Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7.    Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK 

 

Video Pembangunan Zona Integritas 

      

Video Kegiatan Pengadilan Agama Purwokerto

  

Video Informasi Pendaftaran Berperkara Dengan Menggunakan Bahasa Isyarat

         

 

                                                                                                           

.  .

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok
https://journal.dr-ramadanshamseldien.com/ https://www.dr-ramadanshamseldien.com/ar eduvida.clinicavida.com slot gacor slot dana slot dana slot gacor 4d slot gacor 4d slot luar negeri sbobet https://www.technopark.com.br/noticias/ https://smkbahagia.sch.id/public/ https://jobportal.learningalliance.edu.pk/ https://servicedesk.rsumuliahati.com/ https://atensi.co.id/asia/ https://karir.aag.co.id/ slot gacor maxwin https://portal.learningalliance.edu.pk/ mpo slot https://sideta.lppm-stmikhandayani.ac.id/ slot luar negeri slot88 slot gacor situs toto situs toto slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slot777 suhubet slot gacor slot 4d slot kamboja situs toto atm2000 slot gacor slot toto slot gacor maxwin slot777 slot gacor maxwin slot777 bujangjp suhubet situs toto slot777 dubai slot sotsensa situs toto suhubet bujangjp bujangjp toto 4d slot gacor maxwin slot88 slot gacor slot gacor maxwin slot gacor 4d slot gacor slot gacor maxwin 4d slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot88 slot gacor maxwin prediksi macau 4d slot slot gacor maxwin buku303 bujangjp atm2000 suhubet slotsensa slot gacor maxwin slot gacor slot777 situs toto https://lumaghera.it/ slot gacor maxwin slot toto situs toto https://www.almulla.com situs toto slot gacor 4d bujangjp slot gacor login slot gacor bujangjp spaceman slot slot777 slot88 slot gacor slot gacor maxwin toto slot slot asia situs toto slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot asia slot777 slot777 asia slot situs toto toto slot situs toto toto slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin https://jurnal.dr-ramadanshamseldien.com/ bujangjp slot gacor maxwin https://www.ijsrr.org slot gacor 4d https://laboratorioscalduch.com/ toto slot https://www.amtumarilia.com.br/ slot4d demo slot bujangjp slot gacor maxwin atm2000 slot kamboja atm2000 slot gacor maxwin slot gacor maxwin atm2000 slot thailand buku303 slot777 bujangjp toto 4d bujangjp slot88 https://ssbdwels.com/school/ slot gacor https://www.polresposo.com/ slot thailand situs 888 slot 4d https://oppdi.redsaludcamanacaraveli.gob.pe/ slotsensa https://giantsharks.org/ slot 4d https://www.vaishnaoihonda.in/ toto macau https://hemnanipublicschool.com/ slot asia atm2000 slot thailand atm2000 toto 4d bujangjp slot777 atm2000 https://metropolitanbaking.com/ slot 4d slot asia buku303 https://www.caranavi.gob.bo/rrhh/ slot gacor 4d https://taytamaki.com/ prediksi macau slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin toto 4d toto 4d