PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:

1.   Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di

      dalam peraturan perundang-undangan; atau

2.   Sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

1.   Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak

      boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

2.   Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

3.   Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang

      sama.

4.   Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa

      didampingi oleh kuasa hukum.

 

TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

1.   Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.

2.   Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di

      kepaniteraan.

3.   Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :

      a.   Identitas penggugat dan tergugat;

      b.   Penjelasan ringkas duduk perkara; dan

      c.   Tuntutan penggugat.

4.   Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

situs toto situs toto slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slot777 suhubet slot gacor slot 4d slot kamboja situs toto atm2000 slot gacor slot toto slot gacor maxwin slot777 slot gacor maxwin slot777 bujangjp suhubet situs toto slot777 dubai slot sotsensa situs toto suhubet bujangjp bujangjp suhubet slot gacor maxwin slot88 slot gacor slot gacor maxwin slot gacor slot gacor slot gacor maxwin 4d slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot88 slot gacor maxwin prediksi macau 4d slot slot gacor maxwin buku303 bujangjp atm2000 suhubet slotsensa slot gacor maxwin slot gacor slot777 situs toto https://lumaghera.it/ slot gacor maxwin slot toto situs toto https://www.almulla.com situs toto slot gacor 4d bujangjp slot gacor login slot gacor bujangjp spaceman slot slot777 slot88 slot gacor slot gacor maxwin