PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DUGAAN PELANGGARAN

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:

  • Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  • Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

Hak Pelapor :

Dalam penanganan pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk :

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya;
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor:

Dalam penanganan pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk :

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

situs toto situs toto slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slotsensa slot777 suhubet slot gacor slot 4d slot kamboja situs toto atm2000 slot gacor slot toto slot gacor maxwin slot777 slot gacor maxwin slot777 bujangjp suhubet situs toto slot777 dubai slot sotsensa situs toto suhubet bujangjp bujangjp suhubet slot gacor maxwin slot88 slot gacor slot gacor maxwin slot gacor slot gacor slot gacor maxwin 4d slot slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot88 slot gacor maxwin prediksi macau 4d slot slot gacor maxwin buku303 bujangjp atm2000 suhubet slotsensa slot gacor maxwin slot gacor slot777 situs toto https://lumaghera.it/ slot gacor maxwin slot toto situs toto https://www.almulla.com situs toto slot gacor 4d bujangjp slot gacor login slot gacor bujangjp spaceman slot slot777 slot88 slot gacor slot gacor maxwin