MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah 53144
Slide

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

Home / Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
  4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
  6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
  7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.61 MB]

Kami memberikan

“PROLANTAS (Progresif, Melayani, Menuntaskan)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings