Pejabat Pengawas di Pengadilan Agama Purwokerto merupakan unsur penting dalam struktur organisasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan. Keberadaan pejabat pengawas menjadi bagian dari sistem pengendalian internal yang bertujuan menjaga integritas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Tugas utama pejabat pengawas meliputi:
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi maupun teknis peradilan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, baik dari aspek keuangan, administrasi, maupun pelayanan publik.
- Memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan hasil pengawasan, sehingga setiap unit kerja dapat meningkatkan kinerja sesuai standar yang berlaku.
- Mendukung penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya.
Pejabat pengawas juga berperan sebagai penghubung antara pimpinan dan unit kerja, memastikan setiap kebijakan dapat dijalankan dengan konsisten dan sesuai aturan. Dengan adanya pejabat pengawas, Pengadilan Agama Purwokerto berkomitmen untuk menjaga kualitas tata kelola lembaga, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, bersih, dan berintegritas.
DAFTAR NAMA PEJABAT PENGAWAS
| No. | Nama Lengkap | Jabatan | Daerah Pengawasan | SK |
| 1. | Dahron, S.Ag., M.S.I. | Hakim/Wakil Ketua | Koordinator Pengawasan | SK PEJABAT PENGAWAS |
| 2. | Drs. Ahmad Faiz, S.H., M.S.I. | Hakim | Bidang Manajemen Peradilan | SK PEJABAT PENGAWAS |
| 3 | Drs. Fuad Amin, M.S.I. | Hakim | Administrasi Perkara | |
| 4 | Drs. H. Fahrudin, M.H. | Hakim | Administrasi Perkara | |
| 5 | Dra. Hj. Naily Zubaidah, S.H. | Hakim | Administrasi Perkara | |
| 6 | Drs. H. Sutejo, S.H., M.H. | Hakim | Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan | |
| 7 | Drs. H. Imam Khusaini | Hakim | Administrasi Umum / Kesekretariatan | |
| 8 | Drs. H. Nurkhojin | Hakim | Manajemen Pengaduan dan Pelayanan Publik |


