MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah 53144
Slide

Fungsi Pengadilan

Home / Fungsi Pengadilan

Fungsi Pengadilan Agama 

Adapun Fungsi Pengadilan Agama adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu.

Pengadilan Agama memiliki beberapa fungsi administratif dan yudisial:
  • Fungsi Mengadili (Judicial Power): Menerima dan memeriksa perkara di tingkat pertama.
  • Fungsi Administratif: Menyelenggarakan administrasi perkara (kepaniteraan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum).
  • Fungsi Pemberian Nasehat: Memberikan keterangan dan pertimbangan mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya jika diminta.
  • Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan tingkah laku aparat peradilan (hakim, panitera, sekretaris).
Kami memberikan

“PROLANTAS (Progresif, Melayani, Menuntaskan)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings