MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Tanjung, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

pengadilan agama purwokerto

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Tentang PPID

Home / Tentang PPID

PPID PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Purwokerto. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Purwokerto juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Purwokerto melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Purwokerto dengan alamat kantor di Jl. Gerilya No.7A Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53143 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp/Fax: (0281) 643289 / (0281) 636366; Alamat Email : pa.purwokerto@gmail.com ; dan website: www.pa-purwokerto.go.id

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings