MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Tanjung, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

pengadilan agama purwokerto

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Prosedur Pengaduan

Home / Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

  1. Secara Lisan
    • Melalui telepon (0281) 636366, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purwokerto, Jln. Gerilya No. 7A Purwokerto, Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, 53143 (menemui loket Pengaduan)
  2. Secara Tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Purwokerto, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Gerilya No. 7A Purwokerto, Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, 53143 (menemui loket Pengaduan)
    • Melalui e-mail : pa.purwokerto@gmail.com
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  3. Secara Online
    • Setelah anda masuk website pa-purwokerto.go.id anda klik menu Pengaduan Online
    • Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan keadaan sebenarnya
    • Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan
  4. Penerimaan Pengaduan
    • Pengadilan Agama Purwokerto akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Agama Purwokerto akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
    • Pengadilan Agama Purwokerto akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
    • Pengadilan Agama Purwokerto hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings