Frequent Questions
Pertanyaan Umum Pengadilan Agama Purwokerto
Sesuai Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, meliputi: perkawinan (cerai, izin poligami, isbat nikah), kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Prosedur meliputi pendaftaran, pembayaran panjar, pemanggilan para pihak, mediasi (wajib jika kedua pihak hadir), pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
Biaya (Panjar Biaya Perkara) bervariasi tergantung radius tempat tinggal para pihak. Rincian estimasi dapat dilihat pada papan pengumuman kantor atau melalui aplikasi e-SKUM di website resmi.
Anda dapat menggunakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kantor pengadilan secara gratis, atau menggunakan fitur “Gugatan Mandiri” yang tersedia secara online.
Tidak wajib. Masyarakat dapat berperkara secara mandiri. Namun, jika merasa memerlukan bantuan hukum profesional, Anda diperbolehkan menggunakan jasa Advokat yang resmi.
Secara umum: KTP, Buku Nikah asli, dan surat gugatan/permohonan. Untuk perkara tertentu diperlukan dokumen tambahan seperti Akta Kelahiran anak atau surat keterangan kematian (untuk waris).
Proses perkara dapat dipantau melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) online Pengadilan Agama Purwokerto.
Anda dapat mengajukan gugatan “Ghaib”. Syaratnya melampirkan Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan/Desa setempat yang menyatakan bahwa pihak tersebut telah pergi dan tidak diketahui alamatnya.
Akta Cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan (untuk cerai talak) setelah sidang ikrar talak dilaksanakan. Biasanya 14 hari setelah putusan jika tidak ada banding.
Antrian dapat diambil melalui aplikasi pendukung (seperti ACO atau inovasi lokal PA Purwokerto) yang bisa diakses via smartphone sebelum datang ke kantor.
Silakan hubungi meja informasi di kantor pengadilan, melalui WhatsApp resmi (PTSP), atau media sosial resmi Pengadilan Agama Purwokerto.



