MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah 53144
Slide

Syarat-syarat Berperkara PRODEO

Home / Syarat-syarat Berperkara PRODEO

SYARAT – SYARAT BERPERKARA PRODEO

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    1. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kantor Pengadilan Agama Purwokerto melalui Nomor WhatsApp kami pada jam kerja di Nomor 081330328867.

Link Juknis Penjelasan Lengkapnya Download Disini 

Kami memberikan

“PROLANTAS (Progresif, Melayani, Menuntaskan)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings