PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Purwokerto berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Purwokerto akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Purwokerto
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0281) 636366, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purwokerto.
- Melalui Aplikasi WhatsApp Mandiri di nomor WhatsApp 0812- 2696-2229
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0281) 643289, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jl. Gerilya No. 7A Purwokerto Selatan, Kabupaten banyumas. atau Melalui e-mail : pa.purwokerto@gmail.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Purwokerto (www.pa-purwokerto.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Purwokerto
- Pengadilan Agama Purwokerto akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Purwokerto akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Purwokerto akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Purwokerto hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.


