MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Tanjung, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

pengadilan agama purwokerto

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Home / Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Purwokerto berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Purwokerto akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Purwokerto

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0281) 636366, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purwokerto.
  3. Melalui Aplikasi WhatsApp Mandiri di nomor WhatsApp 0812- 2696-2229

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Purwokerto,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0281) 643289,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jl. Gerilya No. 7A Purwokerto Selatan, Kabupaten banyumas. atau Melalui e-mail : pa.purwokerto@gmail.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Purwokerto (www.pa-purwokerto.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Purwokerto

  1. Pengadilan Agama Purwokerto akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Purwokerto akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan  Agama  Purwokerto akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Purwokerto hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings