PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Tata Tertib Persidangan

 TATA TERTIB DIPERSIDANGAN
PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
1. Ketua Majelis Hakim bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir   diruang sidang. Semua yang hadir diruang sidang, harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan   oleh Ketua Majelis Hakim.
2. Semua orang yang hadir diruang sidang, harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada Institusi   Pengadilan. Jika ada 1 (satu) pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan,   maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang   dan bahkan dituntut secara pidana.
3. Mengenakan pakaian yang sopan.
4. Berbicara dengan suara yang jelas, ketika seorang Hakim dan Penasehat Hukum mengajukan   pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
5. Memanggil seorang Hakim, dengan sebutan Yang Mulia, dan seorang Penasehat Hukum, dengan   sebutan Penasehat  Hukum.
6. Tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak dan berbagai benda   yang dapat membahayakan keamanan ke dalam ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan   penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas   tersebut. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas, akan diminta  untuk   menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak   meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.
7. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
8. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
9. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
10. Dilarang merokok, baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan. 
11. Wajib mematikan telepon genggam selama berada diruang sidang.
12. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, kecuali Majelis Hakim         menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
13. Membuang sampah pada tempatnya.
14. Dilarang menempelkan pengumuman, brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan,   tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
15. Untuk melakukan rekaman, baik kamera, tape recorder, video recorder, di mohon untuk meminta ijin   terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.