SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
Pengadilan Agama (PA) Purwokerto memiliki sejarah panjang yang berakar dari masa kolonial Belanda, dengan catatan kepemimpinan yang terdokumentasi sejak tahun 1938. Secara historis, keberadaannya tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam di wilayah Banyumas, yang kemudian diperkuat melalui peraturan kolonial dan disesuaikan dengan regulasi Indonesia.
Poin-poin penting berdirinya Pengadilan Agama Purwokerto:
- Awal Berdirinya: Meskipun secara struktural formal mungkin berakar dari regulasi Hindia Belanda (seperti Staatblat 1882 No. 152), catatan kepemimpinan PA Purwokerto tercatat mulai aktif pada tahun 1938 di bawah kepemimpinan K. Muhammaddirja (1938–1945).
- Masa Perubahan: Setelah K. Muhammaddirja, kepemimpinan dilanjutkan oleh K.H. Aboemansoer (1945–1950) dan berlanjut seterusnya hingga saat ini, menunjukkan keberlanjutan lembaga ini sejak era pra-kemerdekaan hingga pasca-kemerdekaan.
- Konteks Wilayah: PA Purwokerto melayani kebutuhan hukum masyarakat Islam di wilayah administratif Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, berdampingan dengan sejarah berdirinya Kabupaten Banyumas.
- Lokasi: Seiring waktu, fasilitas kantor PA Purwokerto terus berkembang untuk mendukung pelayanan, sejalan dengan penguatan peran lembaga peradilan agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- K. Muhammaddirja (1938–1945)
- K. H. Aboemansoer (1945–1950)
- K. Ach. Bunyamin (1950–1963)
- K. H. Ach. Mudatssir (1963–1973)
Pengadilan Agama Purwokerto kelas 1B dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1947.
Sejarah Pembentukan Daerah Tingkat II di Wilayah PA.Purwokerto.
Berdirinya Pengadilan Agama Purwokerto
Pengadilan Agama Purwokerto mulai kegiatannya pada tanggal 1 November 1987 dengan hanya didukung oleh 6 personil yang terdiri dari :
1) H.CHUMAIDI ZA, SH (Hakim/Ketua)
2) Drs. A NAJIB UMAR (Panitera Kepala)
3) Drs. MASYKURIN HAMID (Kapan Tata Usaha)
4) Drs. MUHAMMAD MA’MUN (Kapan Perkara)
5) BAEDOWI, BA (Kasupan Permohonan)
6) ARWANI, BA (Kasupan Keuangan).
Oleh karena Pengadilan Agama Purwokerto baru mempunyai seorang tenaga Hakim tetap, maka untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya proses pemeriksaan Perkara, Ketua merekrut 3 Orang tenaga
Hakim Honorer yang terdiri dari :
1) Drs. JAMIL MUSLIM
2) K. MASHOLEH
3) Drs. MUHIDIN MA’MUN.
Dengan dukungan tenaga yang seluruhnya berjumlah 9 orang tersebut Pengadilan Agama Purwokerto menerima dan memeriksa perkara-perkara yang masuk pada dua bulan pertama memulai kegiatan yaitu pada bulan Nopember dan Desember 1987 sejumlah 212 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tersebut sampai akhir Desember 1987 berhasil diselesaikan/diputus sebanyak 149 perkara.


