Biaya Memperoleh Informasi
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
PADA PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A
Berdasarkan SK KMA No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan [tautan dokumen SK]
Biaya Penggandaan lnformasi:
1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
2. | Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
3. | Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
5. | Seluruh lnformasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |