PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Biaya Memperoleh Informasi

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

PADA PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Berdasarkan SK KMA No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan [tautan dokumen SK]

Biaya Penggandaan lnformasi:

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh lnformasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

  

SK Biaya Pelayanan Informasi

SK Biaya Informasi