PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

 

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

PADA PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Berdasarkan SK KMA No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan [tautan Dokumen SK]

 

PROSEDUR KEBERATAN

 Gambar Bagan Prosedur Keberatan

 A. Syarat dan Tata  Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak    mengajukan     keberatan    dalam   hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. adanya penolakan    atas    permintaan    Informasi, berdasarkan alasan pengecualian lnformasi Publik;
    2. tidak disediakannya Informasi yang  wajib diumumkan secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    4. permintaan Informasi   ditanggapi  tidak  sebagaimana yang  diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    6.  pengenaan biaya yang tidak  wajar; dan/atau
    7. penyampaian Informasi  melebihi  waktu  yang   diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal    keberatan  diajukan   oleh   kuasa,   pengajuan keberatan   harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang  cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan  dilakukan  dalam  tenggang  waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan  diajukan  secara  elektronik  melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang  disediakan Pengadilan dan  Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya  kepada  Pemohon,    sebagaimana     tercantum dalam Lampiran VIII.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja  Informasi; atau
    2. Pemohon mengisi    formulir   keberatan   dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

 B. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan    keberatan    ke    Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan
  2. Formulir paling kurang memuat :
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    3. tujuan penggunaan lnformasi Publik;
    4. identitas lengkap  Pemohon  Informasi   Publik  yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6.  waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    7. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan  keberatan  kepada  Pemohon  lnformasi  Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon  Informasi  Publik  datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah  Pemohon lnformasi  Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan  Informasi   harus   memberikan  salinan formulir  keberatan  sebagai tanda  terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas Layanan   Informasi   wajib    menyimpan   salinan formulir keberatan yang  telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu  Petugas  Layanan lnformasi  wajib  mencatat pengajuan keberatan dalam  register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan  meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling  lambat 1  (satu) Hari  sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan  sebagaimana dimaksud  pada  angka  8 paling  kurang memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap   Pemohon   lnformasi    Publik    yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    4. nomor pendaftaran permintaan lnformasi Publik;
    5. Informasi Publik yang diminta;
    6.  tujuan penggunaan Informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan;
    8. alasan penolakan/pemberian; dan
    9.  hari dan  tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

 C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari  sejak  permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    1. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    3. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan  pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau  nonelektronik kepada Pemohon atau  kuasanya  paling lan:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan  ditembuskan ke Dewan  Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dari pengadilan  tingkat  banding  ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan     Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan  penyelesaian   sengketa Informasi kepada  Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas) Hari  sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.