PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A

Tingkat Banding

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding:

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;

2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat  Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;

3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;

4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;

5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;

6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.