SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO KELAS IB DAN KETUA PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS IA tentang Panjar Biaya Perkara :

Selengkapnya Klik Disini!
1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan dan apabilan kurang ditambah.
2. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak berperkara.
3. PNBP dasar hukumnya PP No. 53 Tahun 2008.
4. Dalam waktu 180 Hari sisa panjar tidak diambil, maka akan disetorkan ke Kas Negara.
5. Bagi para pihak yang berada di luar yurisdiksi Pengadilan Agama Purwokerto biaya panggilan dan
pemberitahuan akan disesuian dengan Pengadilan Agama yang bersangkutan.
6. Daerah yang sulit ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto