PROSEDUR PENGADUAN
- Secara Lisan
- Melalui telepon (0281) 636366, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purwokerto, Gerilya No. 7A Purwokerto (menemui loket Pengaduan)
- Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Purwokerto, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Gerilya No. 7 A Purwokerto (53143) (menemui loket Pengaduan)
- Melalui e-mail : pa.purwokero@gmail.com
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Secara Online
- Setelah anda masuk website pa-purwokerto.go.id anda klik menu Pengaduan Online
- Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan keadaan sebenarnya
- Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan
- Penerimaan Pengaduan
- Pengadilan Agama Purwokertoakan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Purwokertoakan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Agama Purwokertoakan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Agama Purwokerto hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor



