PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

TRAINING PILOTING HAKIM BAGI PENYANDANG DISABILITAS

 

Hakim Pengadilan Agama Klas 1A Purwokerto atas nama Drs. H. Khamimudin, M.H., mengikuti Training Piloting Hakim tentang Peradilan yang adil (fair Trial) bagi penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum selama 5 (hari) sejak Selasa hingga Sabtu besak (19-23 Oktober 2021) bertempat di The Alana Hotel & Convention Centre jalan Palagan Tentara Pelajar Km, 7 Yogyakarta.

 

Acara ini diselenggarkan oleh  Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan  Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA dan diikuti oleh 20 peserta dari peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah hukum Yogyakarta dan Jawa Tengah.

 

Direktur PUSHAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi, S.H., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi kepada Pusdiklat Mahkamah Agung RI yang telah memberi ruang bagi kami PUSHAM UII untuk berkontribusi terhadap layanan peradilan khusuhnya bagi penyandang disabilitas.

 

“Proyek ini sudah melalui proses riset yang panjang dan berliku dan berdasarkan situasi peradilan di bawah Mahkamah Agung yang masih belum menyelenggarakan layanan fisik dan non fisik , hukum dan substansi hukum bagi penyandanag disabiltas, kemudian kami tawarkan kebeberapa instansi diantaranya Mahkamah Agung RI dan alhamdulilah Pusdiklat Mahkamah Agung mersponnya dengan baik.” Demikian penjelasan Eko Riyadi.

 

 “Kami telah menyusun Modul untuk pelatihan, dan berharap modul itu akan disempurnakan melalui proses training seperti ini, sehingga kelak menjadi bahan materi ajar di Pusdiklat Mahkamah Agung RI.”lanjut beliau.

 

Sementara, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung, Dr. H. Bambang Muyono, S.H.,M.H.,  mengatakan bahwa training piloting ini sebagai upaya saling belajar tentang pelayanan terhadap kaum disabiltas yang berhadapan dengan hukum.

 

“Mahkamah Agung RI telah mengadakan regulasi tentang penanganan kaum disabiltas yang berhadapan dengan hukum ini dengan mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan  bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Demikian juga di lingkungan pengadilan agama telah diterbitkan SK Dirjen Badilag Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan  bagi penyandang disabilitas di Pengadilan. Sekarang in Mahkamah Agunh telah pula menunjuk 50 peradilan percontohan pelayanan terhadap penyandang disabilitas”.mpapar beliau.

 

Dalam training ini disampaikan materi-materi seperti, Hak Azsasi Manusia, Kajian Disabilitas:Teori, Ragam, dan Hambatan, Etiket Berinteraksi dengan penyandang Disabilitas, Akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Persidangan (laayanan), Ketentuan Berperilaku (Code of Conducat) Bagi Hakim ketika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum, Peran Hakim dan Petugas Layanan dalam memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas, dan akan diakhiri dengan studi banding ke Pengadilan Negeri Wonosari.

         Kegiatan pembelajaran pada pelatihan ini dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, yaitu: Tahap Pertama, Pembelajaran Mandiri secara Online yang telah berlangsung sejak hari Kamis sampai Senin (14-18 Oktober 2021) dan Tahap Kedua Pembelajaran dan Diskusi secara Klasikal (19-23 Oktober 2021). (xamim).

Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok