PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

HAKIM PA PURWOKERTO SEBAGAI PEMBICARA DALAM SEMINAR NASIONAL UIN SAIZU

 

 

Seminar Nasional dengan thema: Pesan serta Tantangan Hukum dalam Pemulihan Ekonomi Nasional diEra Society 5.0 yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas KH. Saifuddin Zuhri berlangsung di Auditorium Utama UIN Saifuddin Zuhri pada hari Senin (25 Oktober 2021), salah satu pematerinya adalah Hakim Pengadilan Agama Purwokerto atas nama Drs. Khamimudin, M.H.

 

Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, di ikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi aktif jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Nampak hadir Kepala jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas KH. Saifuddin Zuhri dan  Wakil Dekan III Dr. Bani Sarif Maula S.Ag., M.Ag.sebagai keynote speaker.

 

Dalam makalah  pembukanya, Hakim Pengadilan Agama Purwokerto memaparkan tentang apa itu masyarakat Society 5.0. Society 5.0  adalah masyarakat yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi industri 4.0 seperti Internet on Things (internet untuk segala sesuatu), Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), Big Data (data dalam jumlah besar).

 

Mengantisipasi Society 5.0 ini, Pengadilan Agama Purwokerto sebagai lembaga di bawah Mahkamah Agung telah melakukan berbagai terobosan, antara lain di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi ada gugatan sederhana, di samping gugatan biasa. dan pendaftaran gugatan secara elektronik (E-Court).

 

“E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Di antaranya :  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), dan  e-Litigation (Persidangan secara online). Dasar Hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.”

 

“Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Purwokerto telah menerima perkara sebanyak 3.358 perkara yang terdiri 2.832 perkara gugatan, 525 perkara permohonan dan 1 perkara gugatan sederhana dan pada tahun 2019 perkara yang diterima sebanyak 3.190 perkara yang terdiri 2.985 perkara gugatan, 204 perkara permohonan dan 1 perkara gugatan sederhana. Jumlah perkara mengalami kenaikan sebesar 168 perkara, atau 5,27 % dari perkara yang diterima selama tahun 2020. Terdapat 939  perkara yang didaftar melalui e-Court sampai bulan Oktober tahun 2021 ini.”

 

Tantangan yag dihadapi oleh Pengadilan Agama Purwokerto terkait dengan perkara E-Court ini adalah minimnya pelaksanaan sidang secara e-Court, yaitu hanya 1 perkara untuk tahun 2021 ini. Hal ini disebabkan para pihak atau para pengacara lebih memilih sidang seperti biasa. Di samping  pemahaman masyarakat yang belum familiar dengan sistem ini.

        Acara ditutup dengan diskusi dan Tanya jawab antara peserta seminar dan pemateri. Di antara peserta ada yang menanyakan tentang gugatan mandiri. Pemateri menjelaskan bahwa saat ini di Pengadilan Agama Purwokerto telah tersedia layanan gugatan mandiri yang dipandu oleh para mahasiswa fakultas hukum UMP yang sdang magang di Pengadilan Agama Purwokerto. (xamim).

 

Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok