PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

POS LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO TAHUN 2022

 

Tahun anggaran 2021 telah berakhir dan masuk ke tahun anggaran 2022. Roda siklus anggaran tidak bisa berhenti dan harus senantiasa berputar. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai sumber dana seluruh kegiatan operasional suatu satuan kerja (satker) harus dicatat dengan baik dan realisasi dari pemanfaat DIPA harus dapat dipertanggungjawabkan keluaran serta manfaatnya.

 

Pengadilan Agama Purwokerto sebagai salah satu satker yang sumber dana operasionalnya berasal dari DIPA, juga tidak luput dari kegiatan pengelolaan DIPA. Penggunaan hanya berlaku satu tahun anggaran (single year) sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran- Kementerian/Lembaga (RKA K/L) yang rincian kegiatannya termuat dalam Rincian Kertas Kerja. Dalam Rincian Kertas Kerja DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) atau biasa disingkat DIPA Badilag/DIPA 04, Pangadilan Agama Purwokerto dengan kode satker 401062 memiliki kegiatan Layanan Bantuan Hukum dilingkungan Peradilan Agama berupa Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum. Hal ini sejalan dengan program Pengadilan Agama Purwokerto tentang Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat MiskindanTerpinggirkan berupa Layanan Bagi Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum).

 

Senin tanggal 10 Januari 2022, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Purwokerto dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SHS Cabang Purwokerto. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. Muhdi Kholil, S.H., M.A., M.M. dan Hj. Safaria Fitri, A. Md., S.H. selaku Direktur LBH SHS. dengan disaksikan oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Kesekretariatan, Pejabat Kepaniteraan, serta staf dari LBH SHS.

 

MoU ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Purwokerto untuk tetap memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan masyarakat Purwokerto pada khususnya dalam hal layanan hukum. Selama 12 bulan kedepan, Pos Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Purwokerto akan tetap mendampingi masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali. Maju terus Pengadilan Agama Purwokerto dalam memberikan pelayanan.(more[one]two)

 

Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok