Arsip Berita
MEDIASI BERHASIL, PENGGUGAT CABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
MEDIASI BERHASIL, PENGGUGAT CABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
Purwokerto, 26 Juni 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Purwokerto, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 1017/Pdt.G/2024/PA.Pwt telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Dahron., S.Ag., M.S.I. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil dengan pencabutan. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa rumah tangganya dengan rukun dan rujuk kembali. (yip)