PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

MEDIASI BERHASIL, PENGGUGAT CABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

MEDIASI BERHASIL, PENGGUGAT CABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

 

Purwokerto, 26 Juni 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Purwokerto, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 1017/Pdt.G/2024/PA.Pwt telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Dahron., S.Ag., M.S.I. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil dengan pencabutan. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa rumah tangganya dengan rukun dan rujuk kembali. (yip)

Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok