PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

Arsip Berita

Kembali, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Purwokerto

Kembali, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Purwokerto

 

Purwokerto, 06 September 2024. Hakim mediator Pengadilan Agama Purwokerto Dra. Naily  Zubaidah, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan terdaftar dengan nomor: 1793/Pdt.G/2024/PA.Pwt, yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwokerto.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu, hingga pada akhirnya mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1793/Pdt.G/2024/PA.Pwt berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut, kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Purwokerto. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Purwokerto.

Kontributor : Yulita Intan

Editor : Ardi Kristanto

 

PA Purwokerto PROLANTAS (Progresif, Melayani, Menuntaskan)

Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok