Arsip Berita
Kembali, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Purwokerto
Kembali, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Purwokerto
Purwokerto, 06 September 2024. Hakim mediator Pengadilan Agama Purwokerto Dra. Naily Zubaidah, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan terdaftar dengan nomor: 1793/Pdt.G/2024/PA.Pwt, yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwokerto.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu, hingga pada akhirnya mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1793/Pdt.G/2024/PA.Pwt berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut, kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Purwokerto. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Purwokerto.
Kontributor : Yulita Intan
Editor : Ardi Kristanto
PA Purwokerto PROLANTAS (Progresif, Melayani, Menuntaskan)